Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
- menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan
- menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.
Keterangan:
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB harus melampirkan daftar nilai.
Format disesuaikan dengan Ijazah/STTB tahun kelulusan yang bersangkutan (tahun 2000 s.d. 2004 tidak ada nilai di Ijazah/STTB).