Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).

Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
  7. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan
  8. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.

Keterangan:

  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB harus melampirkan daftar nilai.

Format disesuaikan dengan Ijazah/STTB tahun kelulusan yang bersangkutan (tahun 2000 s.d. 2004 tidak ada nilai di Ijazah/STTB).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *