Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
  3. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
  5. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);

Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB

By admin

One thought on “Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Karena Kesalahan Penulisan”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *